<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi</title><description>Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183411/breaking-news-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-fitnah-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183411/breaking-news-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-fitnah-ijazah-jokowi"/><item><title>Breaking News! Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183411/breaking-news-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-fitnah-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183411/breaking-news-roy-suryo-cs-tidak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-fitnah-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Kamis 13 November 2025 19:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183411/viral-J34w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183411/viral-J34w_large.jpg</image><title>Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin/Okezone</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Pakar Telematika Roy Suryo, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). Selain Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ikut diperiksa.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,&amp;rdquo; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama&amp;nbsp; ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Pakar Telematika Roy Suryo, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). Selain Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ikut diperiksa.&#13;
&#13;
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,&amp;rdquo; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama&amp;nbsp; ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
