<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan Terkait Fitnah Ijazah Jokowi</title><description>Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183417/9-jam-diperiksa-polisi-roy-suryo-cs-dicecar-377-pertanyaan-terkait-fitnah-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183417/9-jam-diperiksa-polisi-roy-suryo-cs-dicecar-377-pertanyaan-terkait-fitnah-ijazah-jokowi"/><item><title>9 Jam Diperiksa Polisi, Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan Terkait Fitnah Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183417/9-jam-diperiksa-polisi-roy-suryo-cs-dicecar-377-pertanyaan-terkait-fitnah-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/13/337/3183417/9-jam-diperiksa-polisi-roy-suryo-cs-dicecar-377-pertanyaan-terkait-fitnah-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Kamis 13 November 2025 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183417/roy_suryo-VBzu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/13/337/3183417/roy_suryo-VBzu_large.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Ketiganya juga tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti sebelum menetapkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,&amp;quot; kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua: RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Ketiganya juga tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti sebelum menetapkan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,&amp;quot; kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.&#13;
&#13;
Asep menjelaskan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, serta klaster kedua: RS, RHS, dan TT.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
