<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Pelajari Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur</title><description>Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183448/dpr-pelajari-putusan-mk-soal-polisi-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183448/dpr-pelajari-putusan-mk-soal-polisi-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur"/><item><title>DPR Pelajari Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183448/dpr-pelajari-putusan-mk-soal-polisi-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183448/dpr-pelajari-putusan-mk-soal-polisi-duduki-jabatan-sipil-harus-mundur</guid><pubDate>Jum'at 14 November 2025 01:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183448/dpr-HduZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183448/dpr-HduZ_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,&amp;quot; ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. &amp;quot;Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,&amp;quot; ucap Dasco.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat disinggung apakah putusan MK tersebut bakal diakomodasi dalam RUU Polri, Dasco belum dapat memastikan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan revisi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR,&amp;quot; ucap Dasco.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, secara jelasnya dipertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,&amp;quot; ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. &amp;quot;Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,&amp;quot; ucap Dasco.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat disinggung apakah putusan MK tersebut bakal diakomodasi dalam RUU Polri, Dasco belum dapat memastikan. Ia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah terlebih dahulu sebelum melakukan revisi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR,&amp;quot; ucap Dasco.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
