<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final!</title><description>Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183506/mk-putuskan-polisi-aktif-larang-duduk-di-jabatan-sipil-istana-keputusan-final</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183506/mk-putuskan-polisi-aktif-larang-duduk-di-jabatan-sipil-istana-keputusan-final"/><item><title>MK Putuskan Polisi Aktif Larang Duduk di Jabatan Sipil, Istana: Keputusan Final!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183506/mk-putuskan-polisi-aktif-larang-duduk-di-jabatan-sipil-istana-keputusan-final</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183506/mk-putuskan-polisi-aktif-larang-duduk-di-jabatan-sipil-istana-keputusan-final</guid><pubDate>Jum'at 14 November 2025 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183506/pemerintah-iz6G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183506/pemerintah-iz6G_large.jpg</image><title>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,&amp;quot; ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat,dikutip, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
Prasetyo menegaskan, keputusan itu akan dijalani oleh Pemerintah. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat mengikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (alan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu,&amp;quot; tutup Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa &amp;quot;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;quot; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&#13;
&#13;
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,&amp;quot; ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat,dikutip, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
Prasetyo menegaskan, keputusan itu akan dijalani oleh Pemerintah. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat mengikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (alan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu,&amp;quot; tutup Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, MK melarang polisi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Hal itu tertuang dalam putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan atas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa &amp;quot;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;quot; dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.&#13;
&#13;
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa &amp;ldquo;atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri&amp;rdquo; dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
