<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Supratman Teken ASEAN Treaty on Extradition</title><description>Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183605/cegah-pelaku-kejahatan-lintas-negara-menteri-supratman-teken-asean-treaty-on-extradition</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183605/cegah-pelaku-kejahatan-lintas-negara-menteri-supratman-teken-asean-treaty-on-extradition"/><item><title>Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Supratman Teken ASEAN Treaty on Extradition</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183605/cegah-pelaku-kejahatan-lintas-negara-menteri-supratman-teken-asean-treaty-on-extradition</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/14/337/3183605/cegah-pelaku-kejahatan-lintas-negara-menteri-supratman-teken-asean-treaty-on-extradition</guid><pubDate>Jum'at 14 November 2025 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183605/pemerintah-a2h7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Supratman Teken ASEAN Treaty on Extradition</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/14/337/3183605/pemerintah-a2h7_large.jpg</image><title>Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Supratman Teken ASEAN Treaty on Extradition</title></images><description>MANILA- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi&amp;nbsp;Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.&#13;
&#13;
ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13 setelah proses yang panjang. Perhelatan ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,&amp;quot; ujar Supratman, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menambahkan, bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,&amp;rdquo; ujar Supratman.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Konvensi ini kata dia, akan mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.&#13;
&#13;
ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,&amp;rdquo; tegas Widodo.&#13;
&#13;
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.&#13;
</description><content:encoded>MANILA- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi&amp;nbsp;Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.&#13;
&#13;
ASEAN Treaty on Extradition akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13 setelah proses yang panjang. Perhelatan ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,&amp;quot; ujar Supratman, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menambahkan, bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi ASEAN Treaty on Extradition.&#13;
&#13;
&amp;quot;Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,&amp;rdquo; ujar Supratman.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Konvensi ini kata dia, akan mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota.&#13;
&#13;
ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai technical working group guna membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,&amp;rdquo; tegas Widodo.&#13;
&#13;
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan compendium yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
