<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183659/kejagung-segera-eksekusi-hukuman-18-tahun-penjara-zarof-ricar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183659/kejagung-segera-eksekusi-hukuman-18-tahun-penjara-zarof-ricar"/><item><title>Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183659/kejagung-segera-eksekusi-hukuman-18-tahun-penjara-zarof-ricar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183659/kejagung-segera-eksekusi-hukuman-18-tahun-penjara-zarof-ricar</guid><pubDate>Sabtu 15 November 2025 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/15/337/3183659/zarof_ricar-3Zyu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zarof Ricar (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/15/337/3183659/zarof_ricar-3Zyu_large.jpg</image><title>Zarof Ricar (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi. Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu 12 November 2025 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.&#13;
&#13;
Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto. &amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,&amp;quot; tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat 25 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).&#13;
&#13;
Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi. Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu 12 November 2025 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.&#13;
&#13;
Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto. &amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,&amp;quot; tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat 25 Juli 2025.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
