<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi</title><description>Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183742/pakar-polisi-jadi-institusi-sipil-setelah-pisah-dari-tni-usai-reformasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183742/pakar-polisi-jadi-institusi-sipil-setelah-pisah-dari-tni-usai-reformasi"/><item><title>Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183742/pakar-polisi-jadi-institusi-sipil-setelah-pisah-dari-tni-usai-reformasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/15/337/3183742/pakar-polisi-jadi-institusi-sipil-setelah-pisah-dari-tni-usai-reformasi</guid><pubDate>Sabtu 15 November 2025 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/15/337/3183742/polri-b7i1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/15/337/3183742/polri-b7i1_large.jpg</image><title>Pakar: Polisi Jadi Institusi Sipil Setelah Pisah dari TNI Usai Reformasi</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Putusan &amp;nbsp;Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi pro kontra di masyarakat. Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun ketika ingin mengisi jabatan sipil.&#13;
&#13;
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing &amp;nbsp;menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.&#13;
&#13;
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,&amp;rdquo; kata Emrus, Sabtu (15/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,&amp;rdquo;tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut dia menambahkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,&amp;rdquo;imbuhnya.&#13;
&#13;
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Putusan &amp;nbsp;Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi pro kontra di masyarakat. Anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun ketika ingin mengisi jabatan sipil.&#13;
&#13;
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing &amp;nbsp;menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil. Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.&#13;
&#13;
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya. Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,&amp;rdquo; kata Emrus, Sabtu (15/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil,&amp;rdquo;tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut dia menambahkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas,&amp;rdquo;imbuhnya.&#13;
&#13;
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
