<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur</title><description>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/18/337/3184330/menkum-polisi-di-jabatan-sipil-sebelum-putusan-mk-tak-perlu-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/18/337/3184330/menkum-polisi-di-jabatan-sipil-sebelum-putusan-mk-tak-perlu-mundur"/><item><title>Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/18/337/3184330/menkum-polisi-di-jabatan-sipil-sebelum-putusan-mk-tak-perlu-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/18/337/3184330/menkum-polisi-di-jabatan-sipil-sebelum-putusan-mk-tak-perlu-mundur</guid><pubDate>Selasa 18 November 2025 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/18/337/3184330/menkum-LkZa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/18/337/3184330/menkum-LkZa_large.jpg</image><title>Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.&#13;
&#13;
Supratman memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia melihat putusan itu tak berlaku secara surut. &amp;quot;Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,&amp;quot; kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, ia menilai putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya, sehingga tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pascaputusan MK ini. &amp;quot;Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.&#13;
&#13;
Supratman memahami putusan MK bersifat final dan mengikat. Hanya saja, secara pribadi ia melihat putusan itu tak berlaku secara surut. &amp;quot;Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,&amp;quot; kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, ia menilai putusan MK ini bisa berlaku untuk ke depannya, sehingga tidak ada lagi pejabat Polri yang menduduki jabatan sipil pascaputusan MK ini. &amp;quot;Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
