<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana</title><description>Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS (20) dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/18/338/3184416/pelaku-penikaman-pria-di-condet-hingga-tewas-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/18/338/3184416/pelaku-penikaman-pria-di-condet-hingga-tewas-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana"/><item><title>Pelaku Penikaman Pria di Condet hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/18/338/3184416/pelaku-penikaman-pria-di-condet-hingga-tewas-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/18/338/3184416/pelaku-penikaman-pria-di-condet-hingga-tewas-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana</guid><pubDate>Selasa 18 November 2025 23:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/18/338/3184416/pembunuhan-5I3w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto:  Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/18/338/3184416/pembunuhan-5I3w_large.jpg</image><title>Ilustrasi pelaku pembunuhan (Foto:  Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dipicu Asmara&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Feetoffan, Selasa.&#13;
&#13;
Dicky menerangkan, saat itu korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos-kosan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun, pelaku tidak berada di lokasi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman. &amp;ldquo;Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menangkap pria berinisial RS (20), pelaku penikaman terhadap MNF hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Kini, RS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menerangkan, pelaku ditahan di Mako Polres Metro Jaktim sekaligus menjalani pemeriksaan intensif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dipicu Asmara&#13;
&#13;
Sebelumnya, aksi penikaman itu terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Satu orang dilaporkan tewas, sedangkan satu lainnya dilaporkan terluka. Aksi tersebut dipicu asmara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Feetoffan, Selasa.&#13;
&#13;
Dicky menerangkan, saat itu korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos-kosan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun, pelaku tidak berada di lokasi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman. &amp;ldquo;Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
