<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi</title><description>Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, tidak mencerminkan asas keadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/19/337/3184593/polisi-dilarang-duduki-jabatan-sipil-dinilai-bisa-ciptakan-kesenjangan-sistem-birokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/19/337/3184593/polisi-dilarang-duduki-jabatan-sipil-dinilai-bisa-ciptakan-kesenjangan-sistem-birokrasi"/><item><title>Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/19/337/3184593/polisi-dilarang-duduki-jabatan-sipil-dinilai-bisa-ciptakan-kesenjangan-sistem-birokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/19/337/3184593/polisi-dilarang-duduki-jabatan-sipil-dinilai-bisa-ciptakan-kesenjangan-sistem-birokrasi</guid><pubDate>Rabu 19 November 2025 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/19/337/3184593/polisi-iLR5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/19/337/3184593/polisi-iLR5_large.jpg</image><title>Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil Dinilai Bisa Ciptakan Kesenjangan Sistem Birokrasi</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Abdul Razak Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menilainya putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah pisau amputasi terhadap Polri,&amp;rdquo; kata Razak, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengapa hanya Polri yang dibatasi Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Razak menilai, pembatasan itu seolah dirancang untuk mengkerdilkan institusi kepolisian yang sedang membangun kembali kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia berharap, keputusan MK harus diuji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Abdul Razak Nasution menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menilainya putusan itu bukan sekadar pembatasan administratif, tapi sebuah pisau amputasi terhadap Polri,&amp;rdquo; kata Razak, Kamis (13/11/2025).&#13;
&#13;
Putusan MK yang membatasi ruang gerak anggota Polri aktif di jabatan sipil, bukan hanya tidak mencerminkan asas keadilan, tapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi antar lembaga negara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengapa hanya Polri yang dibatasi Lembaga lain tidak. Ini pisau yang memotong sebelah sisi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Razak menilai, pembatasan itu seolah dirancang untuk mengkerdilkan institusi kepolisian yang sedang membangun kembali kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di saat Polri tengah membaik, justru muncul putusan yang seolah ingin melemahkannya. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi langkah kontraproduktif terhadap upaya reformasi internal Polri,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia berharap, keputusan MK harus diuji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 memberi dasar kuat bagi Polri untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan di jabatan strategis sesuai kebutuhan negara,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pembatasan total seperti yang diputuskan MK dianggap sebagian kalangan tidak realistis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Putusan ini bisa menciptakan kesenjangan dalam sistem birokrasi, karena banyak posisi sipil yang justru memerlukan kompetensi teknis kepolisian,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
