<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Panggil Halim Kalla, Adik JK Terkait Kasus PLTU Kalbar Hari Ini</title><description>Kortas Tipikor Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184708/polisi-kembali-panggil-halim-kalla-adik-jk-terkait-kasus-pltu-kalbar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184708/polisi-kembali-panggil-halim-kalla-adik-jk-terkait-kasus-pltu-kalbar-hari-ini"/><item><title>Polisi Kembali Panggil Halim Kalla, Adik JK Terkait Kasus PLTU Kalbar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184708/polisi-kembali-panggil-halim-kalla-adik-jk-terkait-kasus-pltu-kalbar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184708/polisi-kembali-panggil-halim-kalla-adik-jk-terkait-kasus-pltu-kalbar-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 20 November 2025 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/20/337/3184708/pltu-z8vM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Foto: FreePik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/20/337/3184708/pltu-z8vM_large.jpg</image><title>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Foto: FreePik</title></images><description>JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),&amp;rdquo; kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum konfirmasi ini,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) Lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang jadi tersangkakasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 20018-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,&amp;quot; ujar Kakortastipidkor kepada wartawan, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Cahyono membeberkan modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi ini, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518,&amp;quot; kata Cahyono lagi.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.&#13;
&#13;
Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.&#13;
&#13;
Teks Setelah Koreksi:&#13;
Polri Kembali Panggil Adik JK Sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),&amp;rdquo; kata Direktur Penindakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum konfirmasi ini,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Direktur Dittipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,&amp;quot; ujar Direktur Dittipikor Bareskrim Polri kepada wartawan, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Cahyono membeberkan modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi ini, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD62.410.523 dan Rp323.199.898.518,&amp;quot; kata Cahyono lagi.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.&#13;
&#13;
Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),&amp;rdquo; kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum konfirmasi ini,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) Lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang jadi tersangkakasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 20018-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,&amp;quot; ujar Kakortastipidkor kepada wartawan, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Cahyono membeberkan modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi ini, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD64.410.523 dan Rp323.199.898.518,&amp;quot; kata Cahyono lagi.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.&#13;
&#13;
Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.&#13;
&#13;
Teks Setelah Koreksi:&#13;
Polri Kembali Panggil Adik JK Sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali memanggil Halim Kalla (HK), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini. Ini merupakan kali kedua adik Jusuf Kalla (JK) itu dipanggil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Betul (hari ini terjadwal pemeriksaan Halim Kalla),&amp;rdquo; kata Direktur Penindakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Totok menuturkan, pemanggilan Halim Kalla sebagai tersangka diagendakan pukul 10.00 WIB. Meski begitu, belum ada konfirmasi kehadiran HK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum konfirmasi ini,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Sejatinya Halim Kalla dipanggil untuk diperiksa Rabu (12/11/2025) lalu. Namun, Halim Kalla tak hadir memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Seorang tersangka di antaranya yakni HK (Halim Kalla) yang merupakan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Direktur Dittipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Para tersangka itu berinisial FM (Fahmi Mochtar) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,&amp;quot; ujar Direktur Dittipikor Bareskrim Polri kepada wartawan, Senin (6/10/2025).&#13;
&#13;
Cahyono membeberkan modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi ini, di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian keuangan negaranya ini sekitar USD62.410.523. Jadi, USD62.410.523 dan Rp323.199.898.518,&amp;quot; kata Cahyono lagi.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.&#13;
&#13;
Cahyono menambahkan, awalnya kasus itu ditangani penyidik Polda Kalbar sejak tanggal 7 April 2021, lantas diambil alih pihaknya pada Mei 2024 hingga akhirnya dilakukan penyelidikan sampai November 2024. Kini, keempat orang itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
