<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Penyesuaian Pidana Harus Selesai Akhir Tahun Agar KUHP Baru Bisa Dilaksanakan</title><description>Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana harus bisa selesai disahkan menjadi undang-undang sebelum 2025 berakhir.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184777/ruu-penyesuaian-pidana-harus-selesai-akhir-tahun-agar-kuhp-baru-bisa-dilaksanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184777/ruu-penyesuaian-pidana-harus-selesai-akhir-tahun-agar-kuhp-baru-bisa-dilaksanakan"/><item><title>RUU Penyesuaian Pidana Harus Selesai Akhir Tahun Agar KUHP Baru Bisa Dilaksanakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184777/ruu-penyesuaian-pidana-harus-selesai-akhir-tahun-agar-kuhp-baru-bisa-dilaksanakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/20/337/3184777/ruu-penyesuaian-pidana-harus-selesai-akhir-tahun-agar-kuhp-baru-bisa-dilaksanakan</guid><pubDate>Kamis 20 November 2025 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/20/337/3184777/edward_omar_sharif_hiariej-UFlW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej/Foto: Felldy Utama-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/20/337/3184777/edward_omar_sharif_hiariej-UFlW_large.jpg</image><title>Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej/Foto: Felldy Utama-Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus bisa selesai disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun 2025 berakhir. RUU ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus selesai kalau tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan,&amp;quot; kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya akan dibahas pada pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;RUU penyesuaian pidana itu adalah perintah dari pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minggu depan kami akan membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus bisa selesai disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun 2025 berakhir. RUU ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harus selesai kalau tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan,&amp;quot; kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya akan dibahas pada pekan depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;RUU penyesuaian pidana itu adalah perintah dari pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minggu depan kami akan membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana,&amp;quot; kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
