<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024??&quot;2025, Andi Saguni. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/21/337/3185017/kpk-periksa-sesditjen-kemenkes-terkait-kasus-korupsi-proyek-rsud-kolaka-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/21/337/3185017/kpk-periksa-sesditjen-kemenkes-terkait-kasus-korupsi-proyek-rsud-kolaka-timur"/><item><title>KPK Periksa Sesditjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/21/337/3185017/kpk-periksa-sesditjen-kemenkes-terkait-kasus-korupsi-proyek-rsud-kolaka-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/21/337/3185017/kpk-periksa-sesditjen-kemenkes-terkait-kasus-korupsi-proyek-rsud-kolaka-timur</guid><pubDate>Jum'at 21 November 2025 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/21/337/3185017/gedung_kpk-G0cl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/21/337/3185017/gedung_kpk-G0cl_large.jpg</image><title>Gedung KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024&amp;ndash;2025, Andi Saguni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).&#13;
&#13;
Selain Andi, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yakni Thian Anggy Soepaat selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya telah memenuhi panggilan KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.&#13;
&#13;
Tersangka DK dan AR, sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024&amp;ndash;2025, Andi Saguni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan RSUD Koltim,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (21/11/2025).&#13;
&#13;
Selain Andi, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yakni Thian Anggy Soepaat selaku Staf Gudang KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya telah memenuhi panggilan KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.&#13;
&#13;
Tersangka DK dan AR, sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
