<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional</title><description>Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185515/usulkan-ruu-penyesuaian-pidana-wamenkum-sesuaikan-frasa-typo-dan-keliru-di-kuhp-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185515/usulkan-ruu-penyesuaian-pidana-wamenkum-sesuaikan-frasa-typo-dan-keliru-di-kuhp-nasional"/><item><title>Usulkan RUU Penyesuaian Pidana, Wamenkum: Sesuaikan Frasa Typo dan Keliru di KUHP Nasional</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185515/usulkan-ruu-penyesuaian-pidana-wamenkum-sesuaikan-frasa-typo-dan-keliru-di-kuhp-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185515/usulkan-ruu-penyesuaian-pidana-wamenkum-sesuaikan-frasa-typo-dan-keliru-di-kuhp-nasional</guid><pubDate>Senin 24 November 2025 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185515/wamenkumham_edward_omar_sharif_hiariej-N5qa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185515/wamenkumham_edward_omar_sharif_hiariej-N5qa_large.jpg</image><title> Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
RUU tersebut disusun untuk menyelaraskan frasa-frasa yang dinilai typo maupun keliru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.&#13;
&#13;
Eddy menyampaikan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal, tetapi memiliki lampiran yang jauh lebih tebal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal itu lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,&amp;quot; ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Eddy menjelaskan, bahwa RUU ini tidak hanya menyelaraskan undang-undang sektoral, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) agar seragam dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis dalam KUHP baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal teknis lainnya. Itu saja intinya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eddy menegaskan, bahwa pembahasan RUU ini harus selesai sebelum KUHP baru resmi berlaku. Komisi III DPR dijadwalkan akan mulai melakukan pembahasan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selasa dan Rabu pembahasan akan dilakukan. Hari Senin persetujuan tingkat pertama, lalu masuk ke Paripurna,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia memastikan, RUU Penyesuaian Pidana tidak memuat isu-isu krusial atau substansial, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh aturan hukum, termasuk belasan ribu Peraturan Daerah, selaras dengan KUHP Nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ini murni masalah teknis untuk menyesuaikan sekian banyak undang-undang dan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
RUU tersebut disusun untuk menyelaraskan frasa-frasa yang dinilai typo maupun keliru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.&#13;
&#13;
Eddy menyampaikan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal, tetapi memiliki lampiran yang jauh lebih tebal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal itu lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional,&amp;quot; ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih jauh, Eddy menjelaskan, bahwa RUU ini tidak hanya menyelaraskan undang-undang sektoral, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) agar seragam dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis dalam KUHP baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal teknis lainnya. Itu saja intinya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eddy menegaskan, bahwa pembahasan RUU ini harus selesai sebelum KUHP baru resmi berlaku. Komisi III DPR dijadwalkan akan mulai melakukan pembahasan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selasa dan Rabu pembahasan akan dilakukan. Hari Senin persetujuan tingkat pertama, lalu masuk ke Paripurna,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia memastikan, RUU Penyesuaian Pidana tidak memuat isu-isu krusial atau substansial, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh aturan hukum, termasuk belasan ribu Peraturan Daerah, selaras dengan KUHP Nasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ini murni masalah teknis untuk menyesuaikan sekian banyak undang-undang dan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
