<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185550/kpk-singgung-keabsahan-dpo-ajukan-praperadilan-di-sidang-gugatan-paulus-tannos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185550/kpk-singgung-keabsahan-dpo-ajukan-praperadilan-di-sidang-gugatan-paulus-tannos"/><item><title>KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185550/kpk-singgung-keabsahan-dpo-ajukan-praperadilan-di-sidang-gugatan-paulus-tannos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185550/kpk-singgung-keabsahan-dpo-ajukan-praperadilan-di-sidang-gugatan-paulus-tannos</guid><pubDate>Senin 24 November 2025 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185550/korupsi-kS0V_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185550/korupsi-kS0V_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).&#13;
&#13;
Budi menyinggung adanya larangan bagi seseorang yang berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Pasal 1 SEMA 1/2018 disebutkan bahwa DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan tetap diajukan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Akibatnya, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlangsung.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, terkait perkembangan committal hearing yang digelar pada 23&amp;ndash;25 Juni. Menurutnya, sidang selama tiga hari tersebut berakhir dengan penyampaian keberatan dari pihak Paulus Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka tetap pada sikap menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang dianggap bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,&amp;rdquo; ujar Suryo, Rabu 25 Juni 2025.&#13;
&#13;
Sidang akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung keabsahan seorang buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/11/2025).&#13;
&#13;
Budi menyinggung adanya larangan bagi seseorang yang berstatus DPO untuk mengajukan praperadilan. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1/2018,&amp;rdquo; ujar Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam Pasal 1 SEMA 1/2018 disebutkan bahwa DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa apabila permohonan tetap diajukan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menyatakan praperadilan tidak dapat diterima.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, masih bersikeras menolak diekstradisi ke Indonesia. Akibatnya, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlangsung.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, terkait perkembangan committal hearing yang digelar pada 23&amp;ndash;25 Juni. Menurutnya, sidang selama tiga hari tersebut berakhir dengan penyampaian keberatan dari pihak Paulus Tannos.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka tetap pada sikap menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang dianggap bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,&amp;rdquo; ujar Suryo, Rabu 25 Juni 2025.&#13;
&#13;
Sidang akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
