<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim</title><description>Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185656/kpk-tahan-3-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-rsud-koltim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185656/kpk-tahan-3-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-rsud-koltim"/><item><title>KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185656/kpk-tahan-3-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-rsud-koltim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/24/337/3185656/kpk-tahan-3-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-rsud-koltim</guid><pubDate>Senin 24 November 2025 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185656/kpk-RoNG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/24/337/3185656/kpk-RoNG_large.jpg</image><title>KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Senin (24/11.2025).&#13;
&#13;
Ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP) serta Arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF). Mereka sudah ditetapkan tersangka pada awal 6 November 2025 lalu.&#13;
&#13;
Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan dalam konferensi pers. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.&#13;
&#13;
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lima orang yang ditetapkan sebelumnya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Klaster pertama yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ); PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Senin (24/11.2025).&#13;
&#13;
Ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP) serta Arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF). Mereka sudah ditetapkan tersangka pada awal 6 November 2025 lalu.&#13;
&#13;
Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan dalam konferensi pers. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.&#13;
&#13;
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lima orang yang ditetapkan sebelumnya merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Klaster pertama yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ); PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
