<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP</title><description>Keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/25/337/3185904/kpk-tahan-2-tersangka-kasus-proyek-fiktif-di-pt-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/25/337/3185904/kpk-tahan-2-tersangka-kasus-proyek-fiktif-di-pt-pp"/><item><title>KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/25/337/3185904/kpk-tahan-2-tersangka-kasus-proyek-fiktif-di-pt-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/25/337/3185904/kpk-tahan-2-tersangka-kasus-proyek-fiktif-di-pt-pp</guid><pubDate>Selasa 25 November 2025 21:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/25/337/3185904/kpk_tahan_2_tersangka_kasus_proyek_fiktif_di_pt_pp-IvFU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/25/337/3185904/kpk_tahan_2_tersangka_kasus_proyek_fiktif_di_pt_pp-IvFU_large.jpg</image><title>KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT PP&#13;
&#13;
Keduanya adalah &amp;nbsp;Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance &amp;amp; Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).&#13;
&#13;
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT PP&#13;
&#13;
Keduanya adalah &amp;nbsp;Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance &amp;amp; Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).&#13;
&#13;
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan dan penahanan keduanya setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
