<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Prosedur Polri Ubah Penanganan Demo, dari Tertib hingga Rusuh Berat</title><description>Polri bakal mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi menjadi tahapan baru. Hal itu dilakukan dalam rangka penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang sesuai.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186270/5-prosedur-polri-ubah-penanganan-demo-dari-tertib-hingga-rusuh-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186270/5-prosedur-polri-ubah-penanganan-demo-dari-tertib-hingga-rusuh-berat"/><item><title>5 Prosedur Polri Ubah Penanganan Demo, dari Tertib hingga Rusuh Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186270/5-prosedur-polri-ubah-penanganan-demo-dari-tertib-hingga-rusuh-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186270/5-prosedur-polri-ubah-penanganan-demo-dari-tertib-hingga-rusuh-berat</guid><pubDate>Kamis 27 November 2025 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/27/337/3186270/polri-Pn4e_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri saat penanganan demonstrasi di DPR RI (Foto: Dok IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/27/337/3186270/polri-Pn4e_large.jpg</image><title>Polri saat penanganan demonstrasi di DPR RI (Foto: Dok IMG)</title></images><description>JAKARTA - Polri bakal mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi menjadi tahapan baru. Hal itu dilakukan dalam rangka penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia,&amp;quot; kata Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh. Ngajib dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
Tahapan pertama yakni unjuk rasa dengan eskalasi tertib, yakni massa aksi dapat mematuhi imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan serta imbauan lisan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tahapan kedua yakni kurang tertib, ketika massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.&#13;
&#13;
Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. &amp;quot;Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, Rusuh Berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ngajib menjelaskan penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa seluruh Kapolres saat ini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan ketika sedang bertugas menghadapi massa aksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri bakal mengubah prosedur penanganan aksi demonstrasi menjadi tahapan baru. Hal itu dilakukan dalam rangka penyempurnaan penanganan aksi dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia,&amp;quot; kata Dir Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Moh. Ngajib dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
Tahapan pertama yakni unjuk rasa dengan eskalasi tertib, yakni massa aksi dapat mematuhi imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan serta imbauan lisan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tahapan kedua yakni kurang tertib, ketika massa mulai mengejek, melakukan provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.&#13;
&#13;
Tahapan ketiga yakni ketika tidak tertib, massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. &amp;quot;Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tahap keempat yakni ketika rusuh, massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terakhir, Rusuh Berat, situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ngajib menjelaskan penyederhanaan prosedur awal dari 38 tahapan menjadi lima fase diharapkan dapat menjadi lebih mudah dipahami dan diterapkan. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh petugas tetap menjaga prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Harus melalui tahapan yang jelas dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa seluruh Kapolres saat ini wajib memiliki kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan ketika sedang bertugas menghadapi massa aksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
