<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Yahya Menolak Diberhentikan, Syuriyah PBNU: Bawa ke Majelis Tahkim!</title><description>Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak, terutama seluruh kader NU bahwa persoalan ini adalah masalah internal organisasi. Sehingga, penyelesaiannya merupakan wewenang internal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186300/gus-yahya-menolak-diberhentikan-syuriyah-pbnu-bawa-ke-majelis-tahkim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186300/gus-yahya-menolak-diberhentikan-syuriyah-pbnu-bawa-ke-majelis-tahkim"/><item><title>Gus Yahya Menolak Diberhentikan, Syuriyah PBNU: Bawa ke Majelis Tahkim!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186300/gus-yahya-menolak-diberhentikan-syuriyah-pbnu-bawa-ke-majelis-tahkim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/11/27/337/3186300/gus-yahya-menolak-diberhentikan-syuriyah-pbnu-bawa-ke-majelis-tahkim</guid><pubDate>Kamis 27 November 2025 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/27/337/3186300/pbnu-VWjS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gus Yahya Menolak Diberhentikan, Syuriyah PBNU: Bawa ke Majelis Tahkim!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/27/337/3186300/pbnu-VWjS_large.jpg</image><title>Gus Yahya Menolak Diberhentikan, Syuriyah PBNU: Bawa ke Majelis Tahkim!</title></images><description>JAKARTA - Khatib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna meminta agar KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum kepada Majelis Tahkim PBNU.&#13;
&#13;
Hal ini menanggapi adanya penolakan yang disampaikan Gus Yahya lantaran menyebut draft surat edaran yang berisikan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum itu tidak memenuhi syarat, dan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU,&amp;quot; kata KH Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Majelis Tahkim PBNU bertugas untuk menyelesaikan segala konflik yang terjadi di internal PBNU. Bahkan, hal ini juga merujuk dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak, terutama seluruh kader NU bahwa persoalan ini adalah masalah internal organisasi. Sehingga, penyelesaiannya&amp;nbsp;merupakan wewenang internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas juga taat kepada undang-undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal itu diselesaikan secara internal,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Khatib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna meminta agar KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum kepada Majelis Tahkim PBNU.&#13;
&#13;
Hal ini menanggapi adanya penolakan yang disampaikan Gus Yahya lantaran menyebut draft surat edaran yang berisikan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum itu tidak memenuhi syarat, dan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU,&amp;quot; kata KH Sarmidi dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, Majelis Tahkim PBNU bertugas untuk menyelesaikan segala konflik yang terjadi di internal PBNU. Bahkan, hal ini juga merujuk dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua pihak, terutama seluruh kader NU bahwa persoalan ini adalah masalah internal organisasi. Sehingga, penyelesaiannya&amp;nbsp;merupakan wewenang internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami adalah Nahdlatul Ulama, adalah Ormas juga taat kepada undang-undang Ormas yang menyatakan bahwa kalau ada konflik internal itu diselesaikan secara internal,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
