<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!</title><description>Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan ini diambil sebagai buntut dugaan bahwa ia memaksa warga binaan muslim untuk memakan daging anjing.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187257/diduga-paksa-warga-binaan-makan-daging-anjing-kalapas-enemawira-dicopot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187257/diduga-paksa-warga-binaan-makan-daging-anjing-kalapas-enemawira-dicopot"/><item><title>Diduga Paksa Warga Binaan Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187257/diduga-paksa-warga-binaan-makan-daging-anjing-kalapas-enemawira-dicopot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187257/diduga-paksa-warga-binaan-makan-daging-anjing-kalapas-enemawira-dicopot</guid><pubDate>Selasa 02 Desember 2025 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/02/337/3187257/kalapas_enemawira_dicopot-gz3G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kalapas Enemawira Dicopot (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/02/337/3187257/kalapas_enemawira_dicopot-gz3G_large.jpg</image><title>Kalapas Enemawira Dicopot (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan ini diambil sebagai buntut dugaan bahwa ia memaksa warga binaan muslim untuk memakan daging anjing.&#13;
&#13;
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait dugaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari itu juga, CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,&amp;rdquo; kata Rika, Selasa (2/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik tersebut digelar pada 2 Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti bahwa CS melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan ini diambil sebagai buntut dugaan bahwa ia memaksa warga binaan muslim untuk memakan daging anjing.&#13;
&#13;
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait dugaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari itu juga, CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,&amp;rdquo; kata Rika, Selasa (2/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehari setelahnya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik tersebut digelar pada 2 Desember 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti bahwa CS melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas maupun warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
