<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi UU Penyiaran Minta Dipercepat, KPI: Media Digital Tidak Ada Pengawasan</title><description>Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187364/revisi-uu-penyiaran-minta-dipercepat-kpi-media-digital-tidak-ada-pengawasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187364/revisi-uu-penyiaran-minta-dipercepat-kpi-media-digital-tidak-ada-pengawasan"/><item><title>Revisi UU Penyiaran Minta Dipercepat, KPI: Media Digital Tidak Ada Pengawasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187364/revisi-uu-penyiaran-minta-dipercepat-kpi-media-digital-tidak-ada-pengawasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/02/337/3187364/revisi-uu-penyiaran-minta-dipercepat-kpi-media-digital-tidak-ada-pengawasan</guid><pubDate>Selasa 02 Desember 2025 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Annastasya Rizqa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/02/337/3187364/pemerintah-8PWn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/02/337/3187364/pemerintah-8PWn_large.jpg</image><title>Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk membuka ruang yang sama antara media konvensional dan media baru.&#13;
&#13;
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk menghadapi media badu ini tentu yg kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sabagai jawaban adanya equality,&amp;rdquo; ujar Rizki dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di tv di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rizki melanjutkan, lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI. Ia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang mana nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dsngan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong upaya pembaruan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Perubahan ini untuk membuka ruang yang sama antara media konvensional dan media baru.&#13;
&#13;
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk menghadapi media badu ini tentu yg kita harapkan adalah regulasi, revisi undang-undang itu kita tunggu sabagai jawaban adanya equality,&amp;rdquo; ujar Rizki dalam acara Seminar Nasional di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Selasa (2/12/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada kesetaraan antara pengaturan media baru dengan media konvensional di tv di radio yang diatur ketat melalui regulasi Undang-Undang 32,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rizki melanjutkan, lembaga penyiaran harus melakukan adaptasi terhadap era media baru ini dengan melakukan inovasi-inovasi yakni masuk kepada konvergensi media.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio memiliki aturan main dari Undang-Undang 32 dan diawasi ketat oleh KPI. Ia juga menyoroti para lembaga penyiaran yang memiliki platform OTT nasional yang mana nantinya tetap bisa memberikan konten dengan mempertahankan budaya dan etika-etika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka (lembaga penyiaran) punya panduan untuk melakukan filter, menjaga nilai-nilai etika moral di platform-platform baru, melalui konvergensi media ini. Kepatuhan terhadap regulasi itu dapat dibawa ketika lembaga penyiaran ini masuk platform digital,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dsngan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
