<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Justru Menang</title><description>Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi, yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187555/kip-tolak-permohonan-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bonatua-saya-justru-menang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187555/kip-tolak-permohonan-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bonatua-saya-justru-menang"/><item><title>KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Justru Menang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187555/kip-tolak-permohonan-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bonatua-saya-justru-menang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187555/kip-tolak-permohonan-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bonatua-saya-justru-menang</guid><pubDate>Rabu 03 Desember 2025 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187555/pengamat_kebijakan_publik_bonatua_silalahi-GzUh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187555/pengamat_kebijakan_publik_bonatua_silalahi-GzUh_large.jpg</image><title>Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi, yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Putusan perkara dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12) di Kantor Komisi Informasi Pusat. Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua menilai putusan tersebut justru merupakan kemenangan bagi dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebetulan harus disampaikan, sidang kita di KIP tadi hasilnya ditolak. Memang yang kita mohon itu ANRI, tetapi dalam hal ini saya menang sebenarnya,&amp;quot; ujar Bonatua saat ditemui di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, bahwa dalam permohonannya, ia meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi. Berdasarkan persidangan, ANRI menyatakan tidak pernah menguasai dokumen tersebut dan pengakuan itulah yang menurut Bonatua menjadi poin penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat bahwa ANRI tidak menguasai dokumen itu. Dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri saat dipanggil sebagai saksi,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bonatua menilai, putusan ini membuka peluang langkah hukum baru. Ia berencana menjadikan berita acara dan putusan KIP itu sebagai dasar pelaporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau dugaan tindak pidana arsip,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi, yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Putusan perkara dengan termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) itu dibacakan pada Rabu (3/12) di Kantor Komisi Informasi Pusat. Meskipun permohonannya ditolak, Bonatua menilai putusan tersebut justru merupakan kemenangan bagi dirinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebetulan harus disampaikan, sidang kita di KIP tadi hasilnya ditolak. Memang yang kita mohon itu ANRI, tetapi dalam hal ini saya menang sebenarnya,&amp;quot; ujar Bonatua saat ditemui di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, bahwa dalam permohonannya, ia meminta sejumlah dokumen terkait ijazah Jokowi. Berdasarkan persidangan, ANRI menyatakan tidak pernah menguasai dokumen tersebut dan pengakuan itulah yang menurut Bonatua menjadi poin penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya hanya butuh pernyataan tercatat di Komisi Informasi Pusat bahwa ANRI tidak menguasai dokumen itu. Dan sudah ada pengakuan dari KPU sendiri saat dipanggil sebagai saksi,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bonatua menilai, putusan ini membuka peluang langkah hukum baru. Ia berencana menjadikan berita acara dan putusan KIP itu sebagai dasar pelaporan terkait dugaan tindak pidana kearsipan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini akan kita jadikan landasan hukum untuk melakukan pelaporan pencarian arsip atau dugaan tindak pidana arsip,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
