<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Vonis Lepas CPO, Eks Waka PN Jakpus Dihukum 12,5 Tahun Penjara</title><description>Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187651/kasus-vonis-lepas-cpo-eks-waka-pn-jakpus-dihukum-12-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187651/kasus-vonis-lepas-cpo-eks-waka-pn-jakpus-dihukum-12-5-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Vonis Lepas CPO, Eks Waka PN Jakpus Dihukum 12,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187651/kasus-vonis-lepas-cpo-eks-waka-pn-jakpus-dihukum-12-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/03/337/3187651/kasus-vonis-lepas-cpo-eks-waka-pn-jakpus-dihukum-12-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 03 Desember 2025 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187651/korupsi_cpo-CmuI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Waka PN Jakpus dihukum 12,5 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/03/337/3187651/korupsi_cpo-CmuI_large.jpg</image><title>Eks Waka PN Jakpus dihukum 12,5 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
&#13;
Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
&#13;
Arif dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.734.276.000 subsider lima tahun kurungan badan. Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Putusan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun. Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
