<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AS Hentikan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara, Dua di Antaranya Tetangga Indonesia</title><description>AS beralasan langkah ini diambil karena kekhawatiran akan keamanan nasional dan keselamatan publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/04/18/3187725/as-hentikan-permohonan-imigrasi-dari-19-negara-dua-di-antaranya-tetangga-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/04/18/3187725/as-hentikan-permohonan-imigrasi-dari-19-negara-dua-di-antaranya-tetangga-indonesia"/><item><title>AS Hentikan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara, Dua di Antaranya Tetangga Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/04/18/3187725/as-hentikan-permohonan-imigrasi-dari-19-negara-dua-di-antaranya-tetangga-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/04/18/3187725/as-hentikan-permohonan-imigrasi-dari-19-negara-dua-di-antaranya-tetangga-indonesia</guid><pubDate>Kamis 04 Desember 2025 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/04/18/3187725/ilustrasi-xa86_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/04/18/3187725/ilustrasi-xa86_large.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk pemrosesan kartu hijau dan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional dan keselamatan publik.&#13;
&#13;
Penghentian sementara yang diumumkan pada Selasa (2/12/2025) berlaku bagi warga dari 19 negara yang telah dikenakan larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memberikan pembatasan lebih lanjut pada imigrasi AS.&#13;
&#13;
Daftar negara yang menjadi sasaran dalam memorandum Rabu (3/12/2025) mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara tersebut dikenakan pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni, termasuk penangguhan penuh izin masuk dengan beberapa pengecualian.&#13;
&#13;
Negara lain dalam daftar 19 negara yang dikenakan pembatasan parsial pada Juni adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan baru ini menangguhkan aplikasi yang tertunda dan mewajibkan semua imigran dari daftar negara tersebut &amp;ldquo;menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Memorandum itu juga mengutip beberapa kejahatan terbaru yang diduga dilakukan oleh imigran, termasuk serangan terhadap Garda Nasional di Washington pekan lalu yang menewaskan seorang anggota.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk pemrosesan kartu hijau dan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional dan keselamatan publik.&#13;
&#13;
Penghentian sementara yang diumumkan pada Selasa (2/12/2025) berlaku bagi warga dari 19 negara yang telah dikenakan larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memberikan pembatasan lebih lanjut pada imigrasi AS.&#13;
&#13;
Daftar negara yang menjadi sasaran dalam memorandum Rabu (3/12/2025) mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara tersebut dikenakan pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni, termasuk penangguhan penuh izin masuk dengan beberapa pengecualian.&#13;
&#13;
Negara lain dalam daftar 19 negara yang dikenakan pembatasan parsial pada Juni adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan baru ini menangguhkan aplikasi yang tertunda dan mewajibkan semua imigran dari daftar negara tersebut &amp;ldquo;menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Memorandum itu juga mengutip beberapa kejahatan terbaru yang diduga dilakukan oleh imigran, termasuk serangan terhadap Garda Nasional di Washington pekan lalu yang menewaskan seorang anggota.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
