<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi Undang-Undang</title><description>Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu mendengar laporan dari Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188584/breaking-news-ruu-penyesuaian-pidana-disahkan-jadi-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188584/breaking-news-ruu-penyesuaian-pidana-disahkan-jadi-undang-undang"/><item><title>Breaking News! RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi Undang-Undang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188584/breaking-news-ruu-penyesuaian-pidana-disahkan-jadi-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188584/breaking-news-ruu-penyesuaian-pidana-disahkan-jadi-undang-undang</guid><pubDate>Senin 08 Desember 2025 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188584/dpr_ri-YQAI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Breaking News! RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi Undang-Undang</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188584/dpr_ri-YQAI_large.jpg</image><title>Breaking News! RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi Undang-Undang</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyesuaian Pidana disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 DPR RI yang digelar Senin (8/12/2025).&#13;
&#13;
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dimana, sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu mendengar laporan dari Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.&#13;
&#13;
Laporan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana yang menyebut seluruh fraksi partai politik di komisinya telah memberikan persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Dasco kemudian melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,&amp;quot; tanya Dasco yang langsung disambut jawaban setuju dari anggota DPR di ruang rapat paripurna.&#13;
&#13;
Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU penyesuaian pidana ini adalah:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.&#13;
&#13;
2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.&#13;
&#13;
3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.&#13;
&#13;
4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.&#13;
&#13;
5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparritas pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyesuaian Pidana disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 DPR RI yang digelar Senin (8/12/2025).&#13;
&#13;
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dimana, sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu mendengar laporan dari Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.&#13;
&#13;
Laporan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana yang menyebut seluruh fraksi partai politik di komisinya telah memberikan persetujuan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Dasco kemudian melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,&amp;quot; tanya Dasco yang langsung disambut jawaban setuju dari anggota DPR di ruang rapat paripurna.&#13;
&#13;
Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU penyesuaian pidana ini adalah:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.&#13;
&#13;
2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.&#13;
&#13;
3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.&#13;
&#13;
4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.&#13;
&#13;
5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparritas pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
