<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan</title><description>Keduanya yakni Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), dipulangkan ke negara asalnya pada Senin (8/12/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188604/dua-napi-narkoba-asal-belanda-dipulangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188604/dua-napi-narkoba-asal-belanda-dipulangkan"/><item><title>Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188604/dua-napi-narkoba-asal-belanda-dipulangkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188604/dua-napi-narkoba-asal-belanda-dipulangkan</guid><pubDate>Senin 08 Desember 2025 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188604/dua_napi_narkoba_asal_belanda_dipulangkan-45iG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan (Dokumentasi Kemenko Kumhamimipas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188604/dua_napi_narkoba_asal_belanda_dipulangkan-45iG_large.jpg</image><title>Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan (Dokumentasi Kemenko Kumhamimipas)</title></images><description>JAKARTA - Dua narapidana (napi) kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), dipulangkan ke negara asalnya pada Senin (8/12/2025). Hal itu setelah pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan kedua napi asal Belanda tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,&amp;quot; kata Deputi Bidang Koordinasi Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pemindahan ini telah mengikuti seluruh prosedur, mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis. Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Siegfried Mets dan Ali Tokman merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan napi kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan ke Belanda berdasarkan prosedur resmi antarnegara.&#13;
&#13;
Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur setelah terjatuh. Sementara Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan baik meskipun memiliki riwayat hipertensi.&#13;
&#13;
Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua narapidana (napi) kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), dipulangkan ke negara asalnya pada Senin (8/12/2025). Hal itu setelah pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan kedua napi asal Belanda tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,&amp;quot; kata Deputi Bidang Koordinasi Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pemindahan ini telah mengikuti seluruh prosedur, mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis. Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Siegfried Mets dan Ali Tokman merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan napi kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan ke Belanda berdasarkan prosedur resmi antarnegara.&#13;
&#13;
Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur setelah terjatuh. Sementara Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan baik meskipun memiliki riwayat hipertensi.&#13;
&#13;
Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
