<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung : Penyidikan-Penuntutan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Berdasarkan Bukti Kuat</title><description>Kejagung memastikan perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diusut berdasarkan bukti yang kuat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188623/kejagung-penyidikan-penuntutan-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-berdasarkan-bukti-kuat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188623/kejagung-penyidikan-penuntutan-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-berdasarkan-bukti-kuat"/><item><title>Kejagung : Penyidikan-Penuntutan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Berdasarkan Bukti Kuat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188623/kejagung-penyidikan-penuntutan-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-berdasarkan-bukti-kuat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/08/337/3188623/kejagung-penyidikan-penuntutan-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-berdasarkan-bukti-kuat</guid><pubDate>Senin 08 Desember 2025 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188623/direktur_penuntutan_kejagung_riono_budisantoso-PaLq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/08/337/3188623/direktur_penuntutan_kejagung_riono_budisantoso-PaLq_large.jpg</image><title>Direktur Penuntutan Kejagung Riono Budisantoso</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diusut berdasarkan bukti yang kuat.&#13;
&#13;
1. Berdasarkan Bukti Kuat&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,&amp;rdquo; kata Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu setelah Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan. Ketiganya adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief,&amp;quot; kata Ketua Tim JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan pelimpahan ini, kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diusut berdasarkan bukti yang kuat.&#13;
&#13;
1. Berdasarkan Bukti Kuat&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,&amp;rdquo; kata Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu setelah Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain Nadiem, tiga berkas terdakwa lainnya juga dilimpahkan. Ketiganya adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arief,&amp;quot; kata Ketua Tim JPU, Roy Riady saat ditemui seusai pelimpahan berkas.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan pelimpahan ini, kata Roy, persidangan tersebut tinggal menunggu waktu penetapan sidang dan susunan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
