<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO</title><description>Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/09/337/3188726/dihukum-11-tahun-bui-hakim-djuyamto-ajukan-banding-di-kasus-vonis-lepas-cpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/09/337/3188726/dihukum-11-tahun-bui-hakim-djuyamto-ajukan-banding-di-kasus-vonis-lepas-cpo"/><item><title>Dihukum 11 Tahun Bui, Hakim Djuyamto Ajukan Banding di Kasus Vonis Lepas CPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/09/337/3188726/dihukum-11-tahun-bui-hakim-djuyamto-ajukan-banding-di-kasus-vonis-lepas-cpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/09/337/3188726/dihukum-11-tahun-bui-hakim-djuyamto-ajukan-banding-di-kasus-vonis-lepas-cpo</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2025 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/09/337/3188726/hakim_djuyamto-XIMU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim nonaktif Djuyamto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/09/337/3188726/hakim_djuyamto-XIMU_large.jpg</image><title>Hakim nonaktif Djuyamto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding,&amp;quot; kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (9/12/2025).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, banding diajukan pada Senin 8 Desember 2025 kemarin. Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto dilakukan pada Rabu 3 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dijatuhkan vonis dalam sidang tersebut. Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Hakim nonaktif, Djuyamto mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, bahwa terdakwa atas nama Djuyamto telah mengajukan banding,&amp;quot; kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (9/12/2025).&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, banding diajukan pada Senin 8 Desember 2025 kemarin. Diketahui, pembacaan surat putusan Djuyamto dilakukan pada Rabu 3 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dua hakim nonaktif lainnya, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dijatuhkan vonis dalam sidang tersebut. Ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:&#13;
&#13;
Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
