<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Gandeng PPATK Telisik Aliran Suap Bupati Lampung Tengah</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/12/337/3189430/kpk-gandeng-ppatk-telisik-aliran-suap-bupati-lampung-tengah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/12/337/3189430/kpk-gandeng-ppatk-telisik-aliran-suap-bupati-lampung-tengah"/><item><title>KPK Gandeng PPATK Telisik Aliran Suap Bupati Lampung Tengah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/12/337/3189430/kpk-gandeng-ppatk-telisik-aliran-suap-bupati-lampung-tengah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/12/337/3189430/kpk-gandeng-ppatk-telisik-aliran-suap-bupati-lampung-tengah</guid><pubDate>Jum'at 12 Desember 2025 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/12/337/3189430/bupati_lampung_tengah_ardito_wijaya-5aO9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/12/337/3189430/bupati_lampung_tengah_ardito_wijaya-5aO9_large.jpg</image><title>Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.&#13;
&#13;
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,&amp;rdquo; kata Mungki, Jumat (12/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap mengalir, termasuk kemungkinan digunakan untuk kepentingan politik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan menelusuri dengan metode follow the money&amp;mdash;bagaimana uang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa,&amp;rdquo; ujar Mungki.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-keperluan politik yang lain,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Dari hasil penelusuran awal, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,&amp;rdquo; terang Mungki.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:&#13;
&#13;
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah&#13;
&#13;
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah&#13;
&#13;
- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati&#13;
&#13;
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri&#13;
&#13;
Sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menelusuri aliran dana suap lain yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.&#13;
&#13;
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tekniknya tentu berbagai macam teknik kita gunakan, bekerja sama dengan PPATK tentu saja, kemudian juga dengan pihak perbankan dan pihak-pihak lainnya yang terkait,&amp;rdquo; kata Mungki, Jumat (12/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang suap mengalir, termasuk kemungkinan digunakan untuk kepentingan politik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan menelusuri dengan metode follow the money&amp;mdash;bagaimana uang diterima, asalnya dari mana, kemudian larinya ke mana, digunakan untuk apa,&amp;rdquo; ujar Mungki.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-keperluan politik yang lain,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Dari hasil penelusuran awal, Ardito diduga menerima Rp5,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta; serta pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,&amp;rdquo; terang Mungki.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:&#13;
&#13;
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah&#13;
&#13;
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah&#13;
&#13;
- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati&#13;
&#13;
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri&#13;
&#13;
Sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
