<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Umumkan Tersangka</title><description>Polisi resmi menaikkan kasus insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sepanjang hari.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/12/338/3189363/kasus-mobil-mbg-tabrak-siswa-naik-ke-penyidikan-polisi-siap-umumkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/12/338/3189363/kasus-mobil-mbg-tabrak-siswa-naik-ke-penyidikan-polisi-siap-umumkan-tersangka"/><item><title>Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Umumkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/12/338/3189363/kasus-mobil-mbg-tabrak-siswa-naik-ke-penyidikan-polisi-siap-umumkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/12/338/3189363/kasus-mobil-mbg-tabrak-siswa-naik-ke-penyidikan-polisi-siap-umumkan-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 12 Desember 2025 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/12/338/3189363/kapolres_metro_jakarta_utara_kombes_pol_erick_frendriz-3dwu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/12/338/3189363/kapolres_metro_jakarta_utara_kombes_pol_erick_frendriz-3dwu_large.jpg</image><title> Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi resmi menaikkan kasus insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sepanjang hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan status sudah naik ke penyidikan,&amp;rdquo; ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.&#13;
&#13;
Erick menjelaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi kini tengah menyesuaikan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Erick menyebut penetapan tersangka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Polisi rencananya akan menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,&amp;quot; tegas Erick.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi resmi menaikkan kasus insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa SDN 01 Kalibaru Pagi ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sepanjang hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan dan status sudah naik ke penyidikan,&amp;rdquo; ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.&#13;
&#13;
Erick menjelaskan, sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi, mulai dari pelapor, korban, pihak sekolah, hingga sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi kini tengah menyesuaikan alat bukti yang sudah dikumpulkan. Erick menyebut penetapan tersangka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Polisi rencananya akan menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,&amp;quot; tegas Erick.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
