<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas</title><description>Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu masih dalam rangkaian tewasnya dua mata elang (matel).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/13/337/3189595/polisi-pastikan-belum-ada-tersangka-pembakaran-kios-di-kalibata-imbas-matel-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/13/337/3189595/polisi-pastikan-belum-ada-tersangka-pembakaran-kios-di-kalibata-imbas-matel-tewas"/><item><title>Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Pembakaran Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/13/337/3189595/polisi-pastikan-belum-ada-tersangka-pembakaran-kios-di-kalibata-imbas-matel-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/13/337/3189595/polisi-pastikan-belum-ada-tersangka-pembakaran-kios-di-kalibata-imbas-matel-tewas</guid><pubDate>Sabtu 13 Desember 2025 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/13/337/3189595/polri-4HzJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/13/337/3189595/polri-4HzJ_large.jpg</image><title>Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu masih dalam rangkaian tewasnya dua mata elang (matel) atau debt collector.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara belum, sementara belum,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (13/12/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, kata Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kerusuhan yang disertai pembakaran kios pedagang tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam peristiwa pertama, yakni pengeroyokan hingga tewas terhadap matel, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
Keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel tersebut akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu masih dalam rangkaian tewasnya dua mata elang (matel) atau debt collector.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sementara belum, sementara belum,&amp;quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Sabtu (13/12/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, kata Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kerusuhan yang disertai pembakaran kios pedagang tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam peristiwa pertama, yakni pengeroyokan hingga tewas terhadap matel, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,&amp;quot; ujar Trunoyudo.&#13;
&#13;
Keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.&#13;
&#13;
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel tersebut akan disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
