<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Tiga Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Saksi</title><description>Polisi memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya sempat diamankan. Ketiganya dipastikan masih berstatus sebagai saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/14/338/3189788/polisi-tiga-orang-di-kasus-wo-ayu-puspita-masih-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/14/338/3189788/polisi-tiga-orang-di-kasus-wo-ayu-puspita-masih-saksi"/><item><title>Polisi: Tiga Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/14/338/3189788/polisi-tiga-orang-di-kasus-wo-ayu-puspita-masih-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/14/338/3189788/polisi-tiga-orang-di-kasus-wo-ayu-puspita-masih-saksi</guid><pubDate>Minggu 14 Desember 2025 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/14/338/3189788/tersangka_ayu_puspita-eMuE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Ayu Puspita (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/14/338/3189788/tersangka_ayu_puspita-eMuE_large.jpg</image><title>Tersangka Ayu Puspita (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya sempat diamankan. Ketiganya dipastikan masih berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, terhadap tiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita,&amp;rdquo; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Minggu (14/12/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas (DHP) selaku tenaga pemasaran WO by Ayu Puspita.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudari APD dan saudara DHP,&amp;rdquo; ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Motif Ayu Puspita&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Ayu dengan sengaja menggunakan uang setoran calon pengantin untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; kata Iman.&#13;
&#13;
Menurutnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ayu menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah hingga berlibur ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, serta kepentingan pribadi lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iman menambahkan, seluruh kebutuhan dan gaya hidup tersebut dijalani Ayu dengan menerapkan skema bisnis ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena termasuk investasi ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk menutupi pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya, dan seterusnya. Hingga akhirnya, setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi besar dan tersangka tidak mampu memenuhinya,&amp;rdquo; papar Iman.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Polisi memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya sempat diamankan. Ketiganya dipastikan masih berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, terhadap tiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita,&amp;rdquo; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Minggu (14/12/2025).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas (DHP) selaku tenaga pemasaran WO by Ayu Puspita.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni saudari APD dan saudara DHP,&amp;rdquo; ujar Iman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Motif Ayu Puspita&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa Ayu dengan sengaja menggunakan uang setoran calon pengantin untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi,&amp;rdquo; kata Iman.&#13;
&#13;
Menurutnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ayu menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah hingga berlibur ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, serta kepentingan pribadi lainnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Iman menambahkan, seluruh kebutuhan dan gaya hidup tersebut dijalani Ayu dengan menerapkan skema bisnis ponzi atau gali lubang tutup lubang yang telah dilarang karena termasuk investasi ilegal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk menutupi pendaftar yang lebih dahulu, karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya, dan seterusnya. Hingga akhirnya, setelah berjalan cukup lama, kerugiannya menjadi besar dan tersangka tidak mampu memenuhinya,&amp;rdquo; papar Iman.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
