<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan</title><description>Zarof Ricar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/15/337/3189942/kpk-periksa-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar-terkait-dugaan-tppu-hasbi-hasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/15/337/3189942/kpk-periksa-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar-terkait-dugaan-tppu-hasbi-hasan"/><item><title>KPK Periksa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/15/337/3189942/kpk-periksa-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar-terkait-dugaan-tppu-hasbi-hasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/15/337/3189942/kpk-periksa-mantan-pejabat-ma-zarof-ricar-terkait-dugaan-tppu-hasbi-hasan</guid><pubDate>Senin 15 Desember 2025 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/15/337/3189942/kpk-c3Hk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/15/337/3189942/kpk-c3Hk_large.jpg</image><title>KPK Periksa Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Senin (15/12/2025).&#13;
&#13;
Zarof Ricar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Zarof guna melengkapi berkas penyidikan TPPU Hasbi Hasan. &amp;nbsp;Belum ada informasi terkait kehadiran yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof Ricar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Senin (15/12/2025).&#13;
&#13;
Zarof Ricar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Zarof guna melengkapi berkas penyidikan TPPU Hasbi Hasan. &amp;nbsp;Belum ada informasi terkait kehadiran yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Putusan itu menguatkan vonis 18 tahun penjara Zarof Ricar.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu (12/11/2025) lalu. Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
