<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Pembacaan Dakwaan Delpedro Diwarnai Mengheningkan Cipta dan Indonesia Pusaka</title><description>Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk bencana Sumatera serta menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/16/338/3190229/sidang-pembacaan-dakwaan-delpedro-diwarnai-mengheningkan-cipta-dan-indonesia-pusaka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/16/338/3190229/sidang-pembacaan-dakwaan-delpedro-diwarnai-mengheningkan-cipta-dan-indonesia-pusaka"/><item><title>Sidang Pembacaan Dakwaan Delpedro Diwarnai Mengheningkan Cipta dan Indonesia Pusaka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/16/338/3190229/sidang-pembacaan-dakwaan-delpedro-diwarnai-mengheningkan-cipta-dan-indonesia-pusaka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/16/338/3190229/sidang-pembacaan-dakwaan-delpedro-diwarnai-mengheningkan-cipta-dan-indonesia-pusaka</guid><pubDate>Selasa 16 Desember 2025 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/16/338/3190229/delpedro_marhaen-7M18_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Pembacaan Dakwaan Delpedro Diwarnai Mengheningkan Cipta dan Indonesia Pusaka (Okezone/Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/16/338/3190229/delpedro_marhaen-7M18_large.jpg</image><title>Sidang Pembacaan Dakwaan Delpedro Diwarnai Mengheningkan Cipta dan Indonesia Pusaka (Okezone/Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Jelang sidang tersebut, pendukung Delpedro cs pun memenuhi ruangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sidang Dakwaan Delpedro Cs&#13;
&#13;
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan &amp;#39;Semakin Ditekan, Semakin Melawan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro cs yang menjadi terdakwa pun memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semakin ditekan, semakin melawan,&amp;quot; ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.&#13;
&#13;
Setelahnya, Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk bencana Sumatera. Mengheningkan cipta dilakukan selama satu menit.&#13;
&#13;
Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka persidangan.&#13;
&#13;
Delpedro juga sempat memberikan tiga buah bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.&#13;
&#13;
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpedro cs.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12). Jelang sidang tersebut, pendukung Delpedro cs pun memenuhi ruangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sidang Dakwaan Delpedro Cs&#13;
&#13;
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan &amp;#39;Semakin Ditekan, Semakin Melawan&amp;#39;.&#13;
&#13;
Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro cs yang menjadi terdakwa pun memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semakin ditekan, semakin melawan,&amp;quot; ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.&#13;
&#13;
Setelahnya, Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk bencana Sumatera. Mengheningkan cipta dilakukan selama satu menit.&#13;
&#13;
Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka persidangan.&#13;
&#13;
Delpedro juga sempat memberikan tiga buah bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Delpedro dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.&#13;
&#13;
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpedro cs.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
