<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya, KPK Sita Uang Ratusan Juta</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/17/337/3190465/geledah-rumah-dinas-ardito-wijaya-kpk-sita-uang-ratusan-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/17/337/3190465/geledah-rumah-dinas-ardito-wijaya-kpk-sita-uang-ratusan-juta"/><item><title>Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya, KPK Sita Uang Ratusan Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/17/337/3190465/geledah-rumah-dinas-ardito-wijaya-kpk-sita-uang-ratusan-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/17/337/3190465/geledah-rumah-dinas-ardito-wijaya-kpk-sita-uang-ratusan-juta</guid><pubDate>Rabu 17 Desember 2025 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/17/337/3190465/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-8fw0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/17/337/3190465/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-8fw0_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Ardito Wijaya. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang yang turut diamankan dan disita. Jumlah pastinya masih kami cek, namun informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski belum merinci secara detail temuan penyidik, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi modus Ardito Wijaya dalam meminta fee kepada pihak rekanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di antaranya yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus bupati dalam meminta fee proyek kepada vendor,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:&#13;
&#13;
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;&#13;
&#13;
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;&#13;
&#13;
- Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati;&#13;
&#13;
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri.&#13;
&#13;
Sebagai pihak penerima suap, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.&#13;
&#13;
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Ardito Wijaya. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang yang turut diamankan dan disita. Jumlah pastinya masih kami cek, namun informasi awal mencapai ratusan juta rupiah,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski belum merinci secara detail temuan penyidik, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi modus Ardito Wijaya dalam meminta fee kepada pihak rekanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di antaranya yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus bupati dalam meminta fee proyek kepada vendor,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:&#13;
&#13;
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;&#13;
&#13;
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;&#13;
&#13;
- Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati;&#13;
&#13;
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri.&#13;
&#13;
Sebagai pihak penerima suap, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
