<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta</title><description>Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/23/337/3191370/kpk-geledah-rumah-dinas-bupati-indragiri-hulu-sita-uang-rp400-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/23/337/3191370/kpk-geledah-rumah-dinas-bupati-indragiri-hulu-sita-uang-rp400-juta"/><item><title>KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/23/337/3191370/kpk-geledah-rumah-dinas-bupati-indragiri-hulu-sita-uang-rp400-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/23/337/3191370/kpk-geledah-rumah-dinas-bupati-indragiri-hulu-sita-uang-rp400-juta</guid><pubDate>Selasa 23 Desember 2025 00:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/23/337/3191370/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Q6Cl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/23/337/3191370/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Q6Cl_large.jpg</image><title>KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dan beberapa lokasi lainnya pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, dugaan awal uang tersebut terkait proyek-proyek di Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Temuan ini masih didalami,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dan beberapa lokasi lainnya pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin itu, tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, dugaan awal uang tersebut terkait proyek-proyek di Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Temuan ini masih didalami,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
