<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Menjadi Rp5,7 Juta</title><description>Ini merupakan kenaikan 6.17 persen dari sebelumnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191658/breaking-news-ump-dki-jakarta-2026-ditetapkan-menjadi-rp5-7-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191658/breaking-news-ump-dki-jakarta-2026-ditetapkan-menjadi-rp5-7-juta"/><item><title>Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Menjadi Rp5,7 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191658/breaking-news-ump-dki-jakarta-2026-ditetapkan-menjadi-rp5-7-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191658/breaking-news-ump-dki-jakarta-2026-ditetapkan-menjadi-rp5-7-juta</guid><pubDate>Rabu 24 Desember 2025 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/24/338/3191658/ilustrasi-2moE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/24/338/3191658/ilustrasi-2moE_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,&amp;rdquo; kata Pramono.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan bahwa kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi &amp;times; alfa), dengan rentang alfa 0,5&amp;ndash;0,9 sebagaimana tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Keputusan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761,&amp;rdquo; kata Pramono.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan bahwa kenaikan kali ini sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Besaran kenaikan UMP 2026 Jakarta berdasarkan formula baru yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi &amp;times; alfa), dengan rentang alfa 0,5&amp;ndash;0,9 sebagaimana tertuang dalam PP tersebut. Diketahui, UMP Jakarta 2025 mencapai Rp5.396.761.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
