<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap</title><description>Para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung 12 kg dan 50 kg. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191677/polda-metro-bongkar-pengoplosan-elpiji-3-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191677/polda-metro-bongkar-pengoplosan-elpiji-3-orang-ditangkap"/><item><title>Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191677/polda-metro-bongkar-pengoplosan-elpiji-3-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/24/338/3191677/polda-metro-bongkar-pengoplosan-elpiji-3-orang-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 24 Desember 2025 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/24/338/3191677/polda_metro_bongkar_pengoplosan_elpiji-EsAI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap (Okezone/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/24/338/3191677/polda_metro_bongkar_pengoplosan_elpiji-EsAI_large.jpg</image><title>Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap (Okezone/Riyan Rizki)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku.&#13;
&#13;
1. Bongkar Gas Elpiji Oplosan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50). Ketiganya laki-laki,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).&#13;
&#13;
Ketiga pelaku ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Edy menjelaskan, para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung nonsubsidi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg. Setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya untuk apa? Untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan. Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan. Tidak hanya berisiko terhadap pelaku, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku menjualnya ke masyarakat. Dalam aksinya ini, pelaku meraup keuntungan Rp50-120 ribu per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560-694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kemudian inisial SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,&amp;quot; kata Edy.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku.&#13;
&#13;
1. Bongkar Gas Elpiji Oplosan&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50). Ketiganya laki-laki,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).&#13;
&#13;
Ketiga pelaku ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Edy menjelaskan, para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung nonsubsidi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg. Setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya untuk apa? Untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan. Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan. Tidak hanya berisiko terhadap pelaku, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku menjualnya ke masyarakat. Dalam aksinya ini, pelaku meraup keuntungan Rp50-120 ribu per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560-694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi.&#13;
&#13;
Kemudian inisial SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,&amp;quot; kata Edy.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
