<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi</title><description>Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/26/338/3191918/doktif-tak-ditahan-usai-jadi-tersangka-apa-alasannya-ini-kata-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/26/338/3191918/doktif-tak-ditahan-usai-jadi-tersangka-apa-alasannya-ini-kata-polisi"/><item><title>Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/26/338/3191918/doktif-tak-ditahan-usai-jadi-tersangka-apa-alasannya-ini-kata-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/26/338/3191918/doktif-tak-ditahan-usai-jadi-tersangka-apa-alasannya-ini-kata-polisi</guid><pubDate>Jum'at 26 Desember 2025 07:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/26/338/3191918/doktif-Rx1t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doktif (Foto: Tiktok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/26/338/3191918/doktif-Rx1t_large.jpg</image><title>Doktif (Foto: Tiktok)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Dwi, Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, betul, wajib lapor,&amp;rdquo; ujar Dwi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.&#13;
&#13;
Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Doktif dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM dan RG.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,&amp;rdquo; kata Dwi, Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, betul, wajib lapor,&amp;rdquo; ujar Dwi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.&#13;
&#13;
Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Doktif dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM dan RG.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
