<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aksi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Sita 2,7 Kg Sabu</title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/26/340/3191895/aksi-kejar-kejaran-dengan-kurir-narkoba-polisi-sita-2-7-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/26/340/3191895/aksi-kejar-kejaran-dengan-kurir-narkoba-polisi-sita-2-7-kg-sabu"/><item><title>Aksi Kejar-kejaran dengan Kurir Narkoba, Polisi Sita 2,7 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/26/340/3191895/aksi-kejar-kejaran-dengan-kurir-narkoba-polisi-sita-2-7-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/26/340/3191895/aksi-kejar-kejaran-dengan-kurir-narkoba-polisi-sita-2-7-kg-sabu</guid><pubDate>Jum'at 26 Desember 2025 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/25/340/3191895/penangkapan_kurir_narkoba-rMoj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan kurir narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/25/340/3191895/penangkapan_kurir_narkoba-rMoj_large.jpg</image><title>Penangkapan kurir narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir di Kabupaten Deliserdang pada Senin, 22 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.&#13;
&#13;
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih yang melintas sesuai ciri-ciri target. Saat akan dihentikan, pengemudi kendaraan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil. Pelarian akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan.&#13;
&#13;
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang pelaku. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan berat total 2.780,6 gram brutto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY yang kini masih dalam penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat atas perintah seseorang berinisial RUDI. Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta,&amp;rdquo; kata Andy, Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Andy menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika. Menurut dia, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.&#13;
&#13;
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram yang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir di Kabupaten Deliserdang pada Senin, 22 Desember 2025.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.&#13;
&#13;
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna putih yang melintas sesuai ciri-ciri target. Saat akan dihentikan, pengemudi kendaraan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil. Pelarian akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan.&#13;
&#13;
Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Dari hasil pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang pelaku. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan berat total 2.780,6 gram brutto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY yang kini masih dalam penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat atas perintah seseorang berinisial RUDI. Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta,&amp;rdquo; kata Andy, Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Andy menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika. Menurut dia, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.&#13;
&#13;
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
