<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3</title><description>Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/29/337/3192340/novel-baswedan-kpk-mudah-diintervensi-dengan-adanya-kewenangan-sp3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/29/337/3192340/novel-baswedan-kpk-mudah-diintervensi-dengan-adanya-kewenangan-sp3"/><item><title>Novel Baswedan: KPK Mudah Diintervensi dengan Adanya Kewenangan SP3</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/29/337/3192340/novel-baswedan-kpk-mudah-diintervensi-dengan-adanya-kewenangan-sp3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/29/337/3192340/novel-baswedan-kpk-mudah-diintervensi-dengan-adanya-kewenangan-sp3</guid><pubDate>Senin 29 Desember 2025 02:29 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/28/337/3192340/novel_baswedan-tDuW_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Novel Baswedan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/28/337/3192340/novel_baswedan-tDuW_large.JPG</image><title>Novel Baswedan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,&amp;rdquo; kata Novel, Minggu (28/12/2025).&#13;
&#13;
Sejak awal ia mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru. Terlepas dari substansi perkaranya, menurut dia, idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel memandang KPK juga berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,&amp;rdquo; ujar Budi, Jumat 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Menurut Budi, penyidik pun memutuskan menerbitkan SP3. Keputusan tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,&amp;rdquo; kata Novel, Minggu (28/12/2025).&#13;
&#13;
Sejak awal ia mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru. Terlepas dari substansi perkaranya, menurut dia, idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel memandang KPK juga berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,&amp;rdquo; ujar Budi, Jumat 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Menurut Budi, penyidik pun memutuskan menerbitkan SP3. Keputusan tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
