<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Dieksekusi sejak 2018, Kejari Jaksel Buru Silfester Matutina</title><description>Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, turut membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/31/337/3192834/belum-dieksekusi-sejak-2018-kejari-jaksel-buru-silfester-matutina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/12/31/337/3192834/belum-dieksekusi-sejak-2018-kejari-jaksel-buru-silfester-matutina"/><item><title>Belum Dieksekusi sejak 2018, Kejari Jaksel Buru Silfester Matutina</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/12/31/337/3192834/belum-dieksekusi-sejak-2018-kejari-jaksel-buru-silfester-matutina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/12/31/337/3192834/belum-dieksekusi-sejak-2018-kejari-jaksel-buru-silfester-matutina</guid><pubDate>Rabu 31 Desember 2025 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/31/337/3192834/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-EOoD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/31/337/3192834/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-EOoD_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, turut membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar, Tim Tabur juga mendukung tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk membantu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,&amp;quot; ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna memburu Silfester. Ia memastikan Kejari Jakarta Selatan masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silfester sedang kami cari. Yang jelas, tim Kejari Jakarta Selatan masih memonitor keberadaan yang bersangkutan. Jika ditemukan, maka eksekusi akan dilaksanakan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Dalam proses hukum, Silfester divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara. Hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester pun sempat menjadi tanda tanya publik.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, turut membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar, Tim Tabur juga mendukung tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk membantu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,&amp;quot; ujar Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna memburu Silfester. Ia memastikan Kejari Jakarta Selatan masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Silfester sedang kami cari. Yang jelas, tim Kejari Jakarta Selatan masih memonitor keberadaan yang bersangkutan. Jika ditemukan, maka eksekusi akan dilaksanakan,&amp;quot; ujar Anang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Dalam proses hukum, Silfester divonis pidana penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara. Hingga tahun 2025, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester pun sempat menjadi tanda tanya publik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
