<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025</title><description>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tercatat 3.621 dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193142/kpk-terima-5-020-laporan-gratifikasi-senilai-rp16-4-miliar-sepanjang-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193142/kpk-terima-5-020-laporan-gratifikasi-senilai-rp16-4-miliar-sepanjang-2025"/><item><title>KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193142/kpk-terima-5-020-laporan-gratifikasi-senilai-rp16-4-miliar-sepanjang-2025</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193142/kpk-terima-5-020-laporan-gratifikasi-senilai-rp16-4-miliar-sepanjang-2025</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/337/3193142/kpk-7kRK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/337/3193142/kpk-7kRK_large.jpg</image><title>KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek mencapai 5.799 sepanjang 2025. Jumlah tersebut per Rabu 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tercatat 3.621 dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.&#13;
&amp;quot;Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,&amp;quot; kata Budi, Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi merincikan, jumlah tersebut dilaporkan oleh 1.620 (32,3%) individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, beberapa laporan gratifikasi berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.&#13;
&#13;
Selanjutnya pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, dan pemberian honor narasumber dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari &amp;nbsp;pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Budi menyatakan laporan gratifikasi sepanjang 2025 mengalami peningkatan 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menerima 4.220 laporan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek mencapai 5.799 sepanjang 2025. Jumlah tersebut per Rabu 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tercatat 3.621 dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.&#13;
&amp;quot;Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar,&amp;quot; kata Budi, Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi merincikan, jumlah tersebut dilaporkan oleh 1.620 (32,3%) individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, beberapa laporan gratifikasi berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.&#13;
&#13;
Selanjutnya pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, dan pemberian honor narasumber dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari &amp;nbsp;pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Budi menyatakan laporan gratifikasi sepanjang 2025 mengalami peningkatan 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menerima 4.220 laporan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
