<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun</title><description>Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193253/bareskrim-polri-ungkap-judol-jaringan-internasional-beromzet-hingga-ratusan-miliar-per-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193253/bareskrim-polri-ungkap-judol-jaringan-internasional-beromzet-hingga-ratusan-miliar-per-tahun"/><item><title>Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193253/bareskrim-polri-ungkap-judol-jaringan-internasional-beromzet-hingga-ratusan-miliar-per-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/02/337/3193253/bareskrim-polri-ungkap-judol-jaringan-internasional-beromzet-hingga-ratusan-miliar-per-tahun</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/02/337/3193253/judi-NGY8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/02/337/3193253/judi-NGY8_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional. Dalam mengelola situs itu, para pelaku mendapatkan omzet ratusan miliar per tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Judol Omzet Ratusan Miliar&#13;
&#13;
&amp;quot;Omzet yang diperoleh dari jaringan internasional judi online tersebut berjumlah ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun,&amp;quot; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ke-20 tersangka yang ditangkap adalah berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, &amp;nbsp;MDCA, dan MRZ.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Wira, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Ia menyebut para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.&#13;
&#13;
Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Dalam hal ini, polisi menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,&amp;rdquo; ucap Wira.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional. Dalam mengelola situs itu, para pelaku mendapatkan omzet ratusan miliar per tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Judol Omzet Ratusan Miliar&#13;
&#13;
&amp;quot;Omzet yang diperoleh dari jaringan internasional judi online tersebut berjumlah ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun,&amp;quot; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ke-20 tersangka yang ditangkap adalah berinisial AE, PGV, RAB, SUM, SUI, ST, NW, AS, DTS, LLS, WT, A, AM, MA, RAK, NH, AA, AAM, &amp;nbsp;MDCA, dan MRZ.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Wira, dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Ia menyebut para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.&#13;
&#13;
Situs judi online yang dimaksud yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Dalam hal ini, polisi menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,&amp;rdquo; ucap Wira.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
