<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?</title><description>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/05/337/3193677/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-bersifat-delik-aduan-absolut-apa-artinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/05/337/3193677/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-bersifat-delik-aduan-absolut-apa-artinya"/><item><title>Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/05/337/3193677/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-bersifat-delik-aduan-absolut-apa-artinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/05/337/3193677/pasal-penghinaan-presiden-dan-wapres-bersifat-delik-aduan-absolut-apa-artinya</guid><pubDate>Senin 05 Januari 2026 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/05/337/3193677/menkum-PhFm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/05/337/3193677/menkum-PhFm_large.jpg</image><title>Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.&#13;
&#13;
Pasal ini pun baru bisa digunakan ketika presiden atau wakil presiden yang bersangkutan langsung membuat laporan.&#13;
&amp;ldquo;Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya,&amp;rdquo; kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).&#13;
&#13;
Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti, katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kritik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat diri presiden, atau yang biasa dikenal sebagai pasal penghinaan presiden, merupakan delik aduan.&#13;
&#13;
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya, untuk Pasal 218, hanya presiden atau presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan. Pengaduan bisa dibuat secara tertulis,&amp;rdquo; kata Albert.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.&#13;
&#13;
Pasal ini pun baru bisa digunakan ketika presiden atau wakil presiden yang bersangkutan langsung membuat laporan.&#13;
&amp;ldquo;Itu wajib. Jadi itu harus presiden sendiri, jelas ya,&amp;rdquo; kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).&#13;
&#13;
Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik dan penghinaan terhadap presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti, katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan kritik,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat diri presiden, atau yang biasa dikenal sebagai pasal penghinaan presiden, merupakan delik aduan.&#13;
&#13;
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya, untuk Pasal 218, hanya presiden atau presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan. Pengaduan bisa dibuat secara tertulis,&amp;rdquo; kata Albert.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
