<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan anggota TNI, dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/06/337/3193869/soal-prajurit-tni-di-sidang-nadiem-makarim-ini-penjelasan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/06/337/3193869/soal-prajurit-tni-di-sidang-nadiem-makarim-ini-penjelasan-kejagung"/><item><title>Soal Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/06/337/3193869/soal-prajurit-tni-di-sidang-nadiem-makarim-ini-penjelasan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/06/337/3193869/soal-prajurit-tni-di-sidang-nadiem-makarim-ini-penjelasan-kejagung</guid><pubDate>Selasa 06 Januari 2026 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/06/337/3193869/tiga_prajurit_tni_di_sidang_nadiem-1gBV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga prajurit TNI di Sidang Nadiem (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/06/337/3193869/tiga_prajurit_tni_di_sidang_nadiem-1gBV_large.jpg</image><title>Tiga prajurit TNI di Sidang Nadiem (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan anggota TNI, dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan, pelibatan unsur TNI dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian risiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian risiko, terdapat kebutuhan untuk itu,&amp;quot; kata Riono, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk berbagai kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,&amp;quot; &amp;nbsp;ujarnya.&#13;
&#13;
Riono menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, tetapi juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kehadiran anggota TNI tersebut menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, momen itu terjadi saat kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, tengah membacakan eksepsi. Ketika kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, hendak melanjutkan pembacaan, majelis hakim langsung menyela.&#13;
&#13;
Purwanto tampak menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan majelis hakim. Ketiganya terlihat berada di bagian depan kursi pengunjung sidang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi lain, jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera,&amp;rdquo; ujar Purwanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim kemudian meminta ketiganya untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang ruang sidang. Menurut Purwanto, para anggota TNI tersebut dapat kembali maju saat persidangan diskors.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju, karena terganggu juga yang di belakang. Bisa menyesuaikan ya,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Meski telah mundur beberapa langkah, hakim kembali meminta ketiganya untuk lebih menjauh agar tidak menghalangi pandangan dan aktivitas media.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa lebih mundur lagi, Pak. Nanti pada saat sidang ditutup mau masuk silakan, biar tidak terganggu rekan-rekan media,&amp;rdquo; sambung Purwanto.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan anggota TNI, dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan, pelibatan unsur TNI dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian risiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian risiko, terdapat kebutuhan untuk itu,&amp;quot; kata Riono, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk berbagai kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,&amp;quot; &amp;nbsp;ujarnya.&#13;
&#13;
Riono menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, tetapi juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Kehadiran anggota TNI tersebut menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, momen itu terjadi saat kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir, tengah membacakan eksepsi. Ketika kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, hendak melanjutkan pembacaan, majelis hakim langsung menyela.&#13;
&#13;
Purwanto tampak menegur tiga anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) dan Kopral Dua (Kopda) yang berdiri tepat di hadapan majelis hakim. Ketiganya terlihat berada di bagian depan kursi pengunjung sidang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi lain, jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera,&amp;rdquo; ujar Purwanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim kemudian meminta ketiganya untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang ruang sidang. Menurut Purwanto, para anggota TNI tersebut dapat kembali maju saat persidangan diskors.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa menyesuaikan, bisa mundur. Nanti pada saat sidang ditutup baru maju, karena terganggu juga yang di belakang. Bisa menyesuaikan ya,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Meski telah mundur beberapa langkah, hakim kembali meminta ketiganya untuk lebih menjauh agar tidak menghalangi pandangan dan aktivitas media.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bisa lebih mundur lagi, Pak. Nanti pada saat sidang ditutup mau masuk silakan, biar tidak terganggu rekan-rekan media,&amp;rdquo; sambung Purwanto.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
