<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif</title><description>Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Detektif (Doktif). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/06/338/3193775/richard-lee-ditetapkan-jadi-tersangka-terkait-laporan-doktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/06/338/3193775/richard-lee-ditetapkan-jadi-tersangka-terkait-laporan-doktif"/><item><title>Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/06/338/3193775/richard-lee-ditetapkan-jadi-tersangka-terkait-laporan-doktif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/06/338/3193775/richard-lee-ditetapkan-jadi-tersangka-terkait-laporan-doktif</guid><pubDate>Selasa 06 Januari 2026 09:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/06/338/3193775/richard_lee-410J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif (Instagram Richard Lee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/06/338/3193775/richard_lee-410J_large.jpg</image><title>Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif (Instagram Richard Lee)</title></images><description>JAKARTA - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilakukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Richard Lee Tersangka&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;rdquo; kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Polisi sampai saat ini masih belum mengungkap detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.&#13;
&#13;
Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Doktif telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilakukan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Richard Lee Tersangka&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;rdquo; kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Polisi sampai saat ini masih belum mengungkap detail hasil penyidikan perkara tersebut. Reonald hanya menyampaikan, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.&#13;
&#13;
Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Doktif telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
