<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istana Anggarkan Rp60 Triliun untuk Darurat Bencana Tahun 2026</title><description>Dana ini akan bisa digunakan sewaktu-waktu terjadi bencana. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194001/istana-anggarkan-rp60-triliun-untuk-darurat-bencana-tahun-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194001/istana-anggarkan-rp60-triliun-untuk-darurat-bencana-tahun-2026"/><item><title>Istana Anggarkan Rp60 Triliun untuk Darurat Bencana Tahun 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194001/istana-anggarkan-rp60-triliun-untuk-darurat-bencana-tahun-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194001/istana-anggarkan-rp60-triliun-untuk-darurat-bencana-tahun-2026</guid><pubDate>Rabu 07 Januari 2026 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/07/337/3194001/ilustrasi-aYfm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Ari sandita/IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/07/337/3194001/ilustrasi-aYfm_large.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Ari sandita/IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 53&amp;ndash;60 triliun untuk penanganan darurat bencana dalam APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53&amp;ndash;60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,&amp;rdquo; kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Dana sebesar Rp 53&amp;ndash;60 triliun tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). &amp;ldquo;Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,&amp;rdquo; Prasetyo menjelaskan.&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana. &amp;ldquo;Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,&amp;rdquo; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp 3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 53&amp;ndash;60 triliun untuk penanganan darurat bencana dalam APBN 2026. Dana ini dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp 53&amp;ndash;60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,&amp;rdquo; kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).&#13;
&#13;
Dana sebesar Rp 53&amp;ndash;60 triliun tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). &amp;ldquo;Ada dana siap pakai, dana siap pakai itu adalah dana yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana,&amp;rdquo; Prasetyo menjelaskan.&#13;
&#13;
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk proses pemulihan pascabencana. &amp;ldquo;Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,&amp;rdquo; ujar Prasetyo.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk penyesuaian APBN. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur sedemikian rupa. Apabila diperlukan, pemerintah bisa melakukan penyesuaian anggaran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp 3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.153,6 triliun, dan defisit 2,68 persen PDB.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
