<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelakar Prabowo ke Menteri: Kalian Diangkat untuk Dihujat</title><description>Presiden Prabowo Subianto menegaskan menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Ia pun menyatakan bahwa konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194078/kelakar-prabowo-ke-menteri-kalian-diangkat-untuk-dihujat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194078/kelakar-prabowo-ke-menteri-kalian-diangkat-untuk-dihujat"/><item><title>Kelakar Prabowo ke Menteri: Kalian Diangkat untuk Dihujat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194078/kelakar-prabowo-ke-menteri-kalian-diangkat-untuk-dihujat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/07/337/3194078/kelakar-prabowo-ke-menteri-kalian-diangkat-untuk-dihujat</guid><pubDate>Rabu 07 Januari 2026 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/07/337/3194078/prabowo-0QwO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres/Binti M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/07/337/3194078/prabowo-0QwO_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar Youtube Setpres/Binti M)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto menegaskan menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Ia pun menyatakan bahwa konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prabowo mengungkapkan dirinya pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar ketentuan.&#13;
Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alasannya, ia khawatir akan muncul konflik kepentingan apabila terdapat perusahaan milik rekan atau orang yang dikenalnya. &amp;quot;Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,&amp;quot; kata Prabowo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menjelaskan pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Prabowo kembali mengingatkan sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. &amp;quot;Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,&amp;quot; ujar Prabowo.&#13;
&#13;
Ia menegaskan setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan. UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Prabowo Subianto menegaskan menteri diberikan kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan. Ia pun menyatakan bahwa konsekuensi dari jabatan tersebut adalah siap menerima hujatan publik.&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prabowo mengungkapkan dirinya pernah menerima daftar perusahaan yang izinnya akan dicabut karena melanggar ketentuan.&#13;
Namun, Prabowo memilih untuk tidak melihat daftar tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alasannya, ia khawatir akan muncul konflik kepentingan apabila terdapat perusahaan milik rekan atau orang yang dikenalnya. &amp;quot;Saya nggak mau lihat itu. Karena saya takut ada teman saya di situ. Nggak enak, bisa terpengaruh saya. Begitu lihat daftar, eh teman saja,&amp;quot; kata Prabowo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia kemudian menjelaskan pencabutan izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung. Jika ada pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut, Prabowo menyebutkan kepada siapa tanggung jawab itu diarahkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau yang dicabut, ya salahkan saja Jaksa Agung,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Prabowo kembali mengingatkan sejak awal para menteri memang ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas yang berisiko menimbulkan kritik. &amp;quot;Memang kalian menteri-menteri, kalian diangkat ya untuk dihujat,&amp;quot; ujar Prabowo.&#13;
&#13;
Ia menegaskan setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa keraguan. Menurutnya, ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 33 mengenai pengelolaan kekayaan negara sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang melanggar, tindak. Sederhana. Bahasa Indonesia nggak usah ditafsirkan. UUD 1945 Pasal 33 jelas, ndak usah ada penerjemah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
