<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan</title><description>Biduk rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/340/3194150/berakhirnya-romansa-ridwan-kamil-atalia-resmi-cerai-setelah-29-tahun-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/01/07/340/3194150/berakhirnya-romansa-ridwan-kamil-atalia-resmi-cerai-setelah-29-tahun-pernikahan"/><item><title>Berakhirnya Romansa Ridwan Kamil-Atalia, Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/01/07/340/3194150/berakhirnya-romansa-ridwan-kamil-atalia-resmi-cerai-setelah-29-tahun-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/01/07/340/3194150/berakhirnya-romansa-ridwan-kamil-atalia-resmi-cerai-setelah-29-tahun-pernikahan</guid><pubDate>Rabu 07 Januari 2026 23:43 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/07/340/3194150/ridwan_kamil-bJjN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Kamil dan Atalia Praratya (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/07/340/3194150/ridwan_kamil-bJjN_large.jpg</image><title>Ridwan Kamil dan Atalia Praratya (Foto: Ist)</title></images><description>BANDUNG - Biduk rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.&#13;
&#13;
Ridwan Kamil dan Atalia merupakah figur yang kerap memamerkan kemesraan. Tak hanya di dunia nyata, di jagat maya pun juga demikian.&#13;
&#13;
Atalia pun mendapat panggilan manis dari Ridwan Kamil, yakni &amp;#39;Cinta&amp;#39;. Panggilan itu pun menjadi familiar di telinga publik, sehingga mereka ikut menyebut Atalia dengan panggilan Ibu Cinta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kisah romansa itu berakhir di meja hakim pengadilan agama setelah 29 tahun pernikahan. &amp;nbsp;Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),&amp;quot; kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. &amp;quot;Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,&amp;quot; ujar Ikhwan.&#13;
&#13;
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. &amp;quot;Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,&amp;quot; ucap Ikhwan.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.&#13;
&#13;
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Dia menegaskan, pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik. Meski di tengah kabar perceraiannya tak luput dari isu kehadiran orang ketiga.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Biduk rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berakhir. Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.&#13;
&#13;
Ridwan Kamil dan Atalia merupakah figur yang kerap memamerkan kemesraan. Tak hanya di dunia nyata, di jagat maya pun juga demikian.&#13;
&#13;
Atalia pun mendapat panggilan manis dari Ridwan Kamil, yakni &amp;#39;Cinta&amp;#39;. Panggilan itu pun menjadi familiar di telinga publik, sehingga mereka ikut menyebut Atalia dengan panggilan Ibu Cinta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kisah romansa itu berakhir di meja hakim pengadilan agama setelah 29 tahun pernikahan. &amp;nbsp;Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),&amp;quot; kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan. &amp;quot;Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,&amp;quot; ujar Ikhwan.&#13;
&#13;
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. &amp;quot;Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara,&amp;quot; ucap Ikhwan.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.&#13;
&#13;
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Dia menegaskan, pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik. Meski di tengah kabar perceraiannya tak luput dari isu kehadiran orang ketiga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
